0

Ketentuan agunan pada Kredit Usaha Rakyat Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengaturan khusus mengenai jenis agunan yang wajib digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Jenis agunan dalam program KUR

1. Agunan Pokok

Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Ketentuan ini berlaku khusus untuk nasabah KUR Super Mikro dan Mikro, yang memiliki plafon pinjaman kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Dengan demikian, jaminan pokok berasal langsung dari aset usaha yang dibiayai sehingga memudahkan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan tanpa perlu menambah jaminan lain.

2. Agunan Tambahan

Agunan tambahan merupakan jaminan ekstra yang dapat diminta oleh penyalur KUR jika diperlukan, sesuai dengan kebijakan dan penilaian objektif penyalur. Ketentuan ini diberlakukan untuk nasabah dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Agunan tambahan ini memungkinkan pengelolaan risiko penyaluran kredit bagi pinjaman dengan nilai yang lebih besar.

Ketentuan larangan bagi lembaga jasa keuangan & koperasi penyalur KUR meminta agunan tambahan

Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000. Hal ini merupakan bentuk kemudahan akses pembiayaan bagi usaha super mikro dan mikro agar tidak terbebani persyaratan jaminan yang berat.

Sanksi dan Pengawasan

Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai Rp100 juta akan mendapatkan disinsentif berupa tidak dicairkannya bunga atau subsidi margin KUR yang bersumber dari APBN. Pengawasan terhadap hal ini dilakukan secara berkala tiap enam bulan oleh Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, dan lembaga audit pemerintah. Ketentuan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tabel Pembanding Ketentuan Agunan KUR Berdasarkan Plafon Pinjaman.

AspekKUR Plafon ≤ Rp100.000.000KUR Plafon > Rp100.000.000
Jenis AgunanAgunan pokokAgunan pokok dan agunan tambahan
Definisi Agunan PokokUsaha atau objek yang dibiayai KURUsaha atau objek yang dibiayai KUR
Penerapan Agunan TambahanTidak diberlakukanDapat diberlakukan sesuai penilaian objektif
Sanksi Jika Meminta Agunan TambahanDisinsentif: bunga/subsidi margin tidak dicairkanTidak berlaku sanksi khusus
PengawasanForum Koordinasi Pengawasan KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Otoritas Jasa Keuangan.Sama

Ketentuan dalam Pasal 14 ini menegaskan kemudahan akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dengan pembebasan jaminan tambahan pada plafon sampai Rp100 juta, serta mekanisme pengelolaan risiko dan pengawasan ketat untuk pinjaman di atas plafon tersebut. Norma sanksi tegas juga sudah dibunyikan untuk menjaga kepatuhan penyalur agar tidak memberatkan pelaku usaha super mikro dan mikro secara tidak semestinya.