Ketentuan agunan pada Kredit Usaha Rakyat Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengaturan khusus mengenai jenis agunan yang wajib digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
Jenis agunan dalam program KUR
1. Agunan Pokok
Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Ketentuan ini berlaku khusus untuk nasabah KUR Super Mikro dan Mikro, yang memiliki plafon pinjaman kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Dengan demikian, jaminan pokok berasal langsung dari aset usaha yang dibiayai sehingga memudahkan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan tanpa perlu menambah jaminan lain.
2. Agunan Tambahan
Agunan tambahan merupakan jaminan ekstra yang dapat diminta oleh penyalur KUR jika diperlukan, sesuai dengan kebijakan dan penilaian objektif penyalur. Ketentuan ini diberlakukan untuk nasabah dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Agunan tambahan ini memungkinkan pengelolaan risiko penyaluran kredit bagi pinjaman dengan nilai yang lebih besar.
Ketentuan larangan bagi lembaga jasa keuangan & koperasi penyalur KUR meminta agunan tambahan
Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000. Hal ini merupakan bentuk kemudahan akses pembiayaan bagi usaha super mikro dan mikro agar tidak terbebani persyaratan jaminan yang berat.
Sanksi dan Pengawasan
Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai Rp100 juta akan mendapatkan disinsentif berupa tidak dicairkannya bunga atau subsidi margin KUR yang bersumber dari APBN. Pengawasan terhadap hal ini dilakukan secara berkala tiap enam bulan oleh Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, dan lembaga audit pemerintah. Ketentuan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel Pembanding Ketentuan Agunan KUR Berdasarkan Plafon Pinjaman.
| Aspek | KUR Plafon ≤ Rp100.000.000 | KUR Plafon > Rp100.000.000 |
| Jenis Agunan | Agunan pokok | Agunan pokok dan agunan tambahan |
| Definisi Agunan Pokok | Usaha atau objek yang dibiayai KUR | Usaha atau objek yang dibiayai KUR |
| Penerapan Agunan Tambahan | Tidak diberlakukan | Dapat diberlakukan sesuai penilaian objektif |
| Sanksi Jika Meminta Agunan Tambahan | Disinsentif: bunga/subsidi margin tidak dicairkan | Tidak berlaku sanksi khusus |
| Pengawasan | Forum Koordinasi Pengawasan KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Otoritas Jasa Keuangan. | Sama |
Ketentuan dalam Pasal 14 ini menegaskan kemudahan akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dengan pembebasan jaminan tambahan pada plafon sampai Rp100 juta, serta mekanisme pengelolaan risiko dan pengawasan ketat untuk pinjaman di atas plafon tersebut. Norma sanksi tegas juga sudah dibunyikan untuk menjaga kepatuhan penyalur agar tidak memberatkan pelaku usaha super mikro dan mikro secara tidak semestinya.
