0

Ketentuan agunan pada Kredit Usaha Rakyat Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengaturan khusus mengenai jenis agunan yang wajib digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Jenis agunan dalam program KUR

1. Agunan Pokok

Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Ketentuan ini berlaku khusus untuk nasabah KUR Super Mikro dan Mikro, yang memiliki plafon pinjaman kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Dengan demikian, jaminan pokok berasal langsung dari aset usaha yang dibiayai sehingga memudahkan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan tanpa perlu menambah jaminan lain.

2. Agunan Tambahan

Agunan tambahan merupakan jaminan ekstra yang dapat diminta oleh penyalur KUR jika diperlukan, sesuai dengan kebijakan dan penilaian objektif penyalur. Ketentuan ini diberlakukan untuk nasabah dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Agunan tambahan ini memungkinkan pengelolaan risiko penyaluran kredit bagi pinjaman dengan nilai yang lebih besar.

Ketentuan larangan bagi lembaga jasa keuangan & koperasi penyalur KUR meminta agunan tambahan

Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000. Hal ini merupakan bentuk kemudahan akses pembiayaan bagi usaha super mikro dan mikro agar tidak terbebani persyaratan jaminan yang berat.

Sanksi dan Pengawasan

Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai Rp100 juta akan mendapatkan disinsentif berupa tidak dicairkannya bunga atau subsidi margin KUR yang bersumber dari APBN. Pengawasan terhadap hal ini dilakukan secara berkala tiap enam bulan oleh Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, dan lembaga audit pemerintah. Ketentuan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tabel Pembanding Ketentuan Agunan KUR Berdasarkan Plafon Pinjaman.

AspekKUR Plafon ≤ Rp100.000.000KUR Plafon > Rp100.000.000
Jenis AgunanAgunan pokokAgunan pokok dan agunan tambahan
Definisi Agunan PokokUsaha atau objek yang dibiayai KURUsaha atau objek yang dibiayai KUR
Penerapan Agunan TambahanTidak diberlakukanDapat diberlakukan sesuai penilaian objektif
Sanksi Jika Meminta Agunan TambahanDisinsentif: bunga/subsidi margin tidak dicairkanTidak berlaku sanksi khusus
PengawasanForum Koordinasi Pengawasan KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Otoritas Jasa Keuangan.Sama

Ketentuan dalam Pasal 14 ini menegaskan kemudahan akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dengan pembebasan jaminan tambahan pada plafon sampai Rp100 juta, serta mekanisme pengelolaan risiko dan pengawasan ketat untuk pinjaman di atas plafon tersebut. Norma sanksi tegas juga sudah dibunyikan untuk menjaga kepatuhan penyalur agar tidak memberatkan pelaku usaha super mikro dan mikro secara tidak semestinya.

0

Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025: Tenggat Waktu Gugatan PHK Kini Lebih Jelas dan Pasti

Sengketa ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan salah satu isu paling sering muncul dalam praktik hubungan industrial. Dalam banyak kasus, pekerja atau buruh menghadapi kendala administratif ketika hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), salah satunya terkait batas waktu (tenggang waktu) pengajuan gugatan.

Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2025, ketentuan mengenai tenggat waktu tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Penjelasan pasal 82 UU 2/2024 menjelaskan bahwa:

“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.”

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberlakuan jangka waktu satu tahun tersebut. Namun, penerapan ketentuan ini menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan.

Banyak pekerja atau buruh yang tidak segera mengajukan gugatan ke PHI karena suatu kondisi tertnentu aproses mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan sering memakan waktu lama. Akibatnya, ketika proses non-litigasi belum selesai namun sudah melewati tenggang waktu satu tahun sejak tanggal PHK, gugatan mereka ditolak karena dianggap lewat waktu (daluarsa).

Kondisi inilah yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja, karena hak mereka untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum menjadi terhambat oleh faktor administratif di luar kendali mereka sendiri.

Atas dasar inilah kemudian diajukan permohonan pengujian konstitusional (judicial review) terhadap Penjelasan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diputus pada 17 September 2025.

Isi Pokok Putusan

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa:

  • Penjelasan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan dalam waktu satu (1) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.
PeriodeBunyi Pasal 82 UU PHIMekanisme  Penghitungan Tenggat WaktuDampak pada Pekerja/Buruh
Sebelum Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja […] dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya keputusan dari pengusaha.” ​Satu tahun sejak menerima atau diberitahu keputusan PHK dari pengusahaGugatan kedaluwarsa jika tidak diajukan dalam masa ini
Setelah Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025Makna baru: “Gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi/konsiliasi.” ​Satu tahun dihitung setelah proses mediasi atau konsiliasi gagal mencapai kesepakatanMemberikan waktu lebih panjang, hak pekerja lebih terjaga

Artinya, MK menegaskan bahwa tenggat waktu satu tahun baru mulai dihitung setelah proses mediasi atau konsiliasi dinyatakan gagal, bukan sejak tanggal PHK itu sendiri.

Implikasi Hukum Putusan MK.

Putusan ini membawa sejumlah konsekuensi penting dalam praktik hubungan industrial di Indonesia antara lain :

  1. Perlindungan hak pekerja lebih kuat

Pekerja memiliki waktu yang cukup untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa secara damai (mediasi/konsiliasi) sebelum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • Kepastian hukum bagi kedua belah pihak

Baik pekerja maupun pengusaha kini memiliki acuan yang jelas mengenai awal perhitungan tenggat waktu untuk mengajukan gugatan.

  • Mendorong penyelesaian  melalui jalur non-litigasi

Putusan ini sejalan dengan semangat UU PPHI, yang menempatkan mediasi dan konsiliasi sebagai prioritas utama sebelum perkara masuk ke ranah litigasi.

Said Law Office menilai putusan ini sebagai langkah progresif Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat asas keadilan substantif dan perlindungan hukum bagi pekerja.

Putusan tersebut sekaligus memperbaiki ketidakpastian hukum yang sebelumnya terjadi akibat beragam penafsiran terhadap tenggat waktu pengajuan gugatan PHK. Dengan demikian, pekerja tidak lagi dirugikan hanya karena proses mediasi memakan waktu lama, sementara pengusaha juga tetap memperoleh kepastian waktu penyelesaian sengketa.

Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025 menjadi tonggak penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dengan menegaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan PHK dihitung sejak berakhirnya proses mediasi atau konsiliasi, Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pekerja.

Bagi para pekerja, pengusaha, maupun praktisi hukum, penting untuk memahami implikasi putusan ini agar setiap langkah penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dilakukan secara tertib, sah, dan sesuai koridor hukum.