0

Regulasi Hukum Pertambangan di Indonesia (Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan dan Mitigasi Risiko)

Pendahuluan

Sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang diatur secara ketat oleh negara karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam. Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi risiko hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang dinamis dan kompleks.

Ketentuan Hukum

Regulasi utama sektor pertambangan diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-undang ini mengatur secara fundamental tentang:

  1. Penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara;
  2. Sistem perizinan usaha pertambangan meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
  3. Tahapan kegiatan usaha (eksplorasi dan operasi produksi);
  4. Hak dan Kewajiban pemegang izin;
  5. Ketentuan sanksi administratif dan pidana.

Sebagai aturan pelaksana undang-undang, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP), PP ini mengatur lebih teknis mengenai Tata cara perizinan berusaha pertambangan, Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, Kewajiban reklamasi dan pascatambang, Pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah.

Lebih lanjut aturan teknis terkait pertambangan diatur dengan beberapa Peraturan Menteri, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen tersebut diatas, merupakan regulasi teknis bagi pelaku usaha yang mengatur mengenai ketentuan teknis pemberian IUP/IUPK, standar keselamatan pertambangan (good mining practice), pedoman reklamasi dan pascatambang, dan kewajiban pelaporan dan pengawasan.

Kewajiban Hukum Perusahaan Pertambangan

Beberapa kewajiban utama yang sering menjadi sumber risiko antara lain:

  1. Kepatuhan Perizinan: Perusahaan wajib memastikan seluruh izin lengkap dan sesuai dengan tahapan kegiatan (eksplorasi, operasi produksi).
  2. Penyelesaian Hak Atas Tanah: Pemegang izin wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan masyarakat sebelum melakukan kegiatan operasional.
  3. Kewajiban Finansial: antara lain Pembayaran pajak dan PNBP, Jaminan reklamasi, dan Kewajiban divestasi (untuk sektor tertentu).
  4. Kewajiban Lingkungan antara lain: penyusunan dan pelaksanaan AMDAL, reklamasi dan pascatambang, dan pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi, termasuk pencabutan izin

Risiko Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan

Dalam praktik, beberapa risiko hukum yang umum terjadi meliputi sengketa lahan dengan masyarakat, tumpang tindih izin, pelanggaran lingkungan, dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan, wanprestasi dalam kontrak dengan mitra kerja.

Risiko tersebut dapat berdampak pada penghentian operasional, kerugian finansial, reputasi perusahaan, proses hukum pidana maupun perdata.

Pentingnya Pendampingan Hukum

Dalam menghadapi kompleksitas regulasi tersebut, pendampingan hukum menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan, antara lain untuk legal audit dan compliance review, penyusunan dan review kontrak, pendampingan dalam proses perizinan, penanganan sengketa (litigasi dan non-litigasi), dan mitigasi risiko pidana korporasi.

Pendekatan preventif melalui legal compliance jauh lebih efektif dibandingkan penanganan sengketa setelah terjadi pelanggaran.

Penutup

Regulasi pertambangan di Indonesia menuntut tingkat kepatuhan yang tinggi dari pelaku usaha. Ketidakpatuhan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga keberlangsungan bisnis. Melalui pemahaman yang komprehensif dan pendampingan hukum yang tepat, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara aman, efisien, dan berkelanjutan.

0

Ketentuan agunan pada Kredit Usaha Rakyat Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengaturan khusus mengenai jenis agunan yang wajib digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Jenis agunan dalam program KUR

1. Agunan Pokok

Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Ketentuan ini berlaku khusus untuk nasabah KUR Super Mikro dan Mikro, yang memiliki plafon pinjaman kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Dengan demikian, jaminan pokok berasal langsung dari aset usaha yang dibiayai sehingga memudahkan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan tanpa perlu menambah jaminan lain.

2. Agunan Tambahan

Agunan tambahan merupakan jaminan ekstra yang dapat diminta oleh penyalur KUR jika diperlukan, sesuai dengan kebijakan dan penilaian objektif penyalur. Ketentuan ini diberlakukan untuk nasabah dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Agunan tambahan ini memungkinkan pengelolaan risiko penyaluran kredit bagi pinjaman dengan nilai yang lebih besar.

Ketentuan larangan bagi lembaga jasa keuangan & koperasi penyalur KUR meminta agunan tambahan

Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000. Hal ini merupakan bentuk kemudahan akses pembiayaan bagi usaha super mikro dan mikro agar tidak terbebani persyaratan jaminan yang berat.

Sanksi dan Pengawasan

Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai Rp100 juta akan mendapatkan disinsentif berupa tidak dicairkannya bunga atau subsidi margin KUR yang bersumber dari APBN. Pengawasan terhadap hal ini dilakukan secara berkala tiap enam bulan oleh Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, dan lembaga audit pemerintah. Ketentuan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tabel Pembanding Ketentuan Agunan KUR Berdasarkan Plafon Pinjaman.

AspekKUR Plafon ≤ Rp100.000.000KUR Plafon > Rp100.000.000
Jenis AgunanAgunan pokokAgunan pokok dan agunan tambahan
Definisi Agunan PokokUsaha atau objek yang dibiayai KURUsaha atau objek yang dibiayai KUR
Penerapan Agunan TambahanTidak diberlakukanDapat diberlakukan sesuai penilaian objektif
Sanksi Jika Meminta Agunan TambahanDisinsentif: bunga/subsidi margin tidak dicairkanTidak berlaku sanksi khusus
PengawasanForum Koordinasi Pengawasan KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Otoritas Jasa Keuangan.Sama

Ketentuan dalam Pasal 14 ini menegaskan kemudahan akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dengan pembebasan jaminan tambahan pada plafon sampai Rp100 juta, serta mekanisme pengelolaan risiko dan pengawasan ketat untuk pinjaman di atas plafon tersebut. Norma sanksi tegas juga sudah dibunyikan untuk menjaga kepatuhan penyalur agar tidak memberatkan pelaku usaha super mikro dan mikro secara tidak semestinya.

0

Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025: Tenggat Waktu Gugatan PHK Kini Lebih Jelas dan Pasti

Sengketa ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan salah satu isu paling sering muncul dalam praktik hubungan industrial. Dalam banyak kasus, pekerja atau buruh menghadapi kendala administratif ketika hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), salah satunya terkait batas waktu (tenggang waktu) pengajuan gugatan.

Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2025, ketentuan mengenai tenggat waktu tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Penjelasan pasal 82 UU 2/2024 menjelaskan bahwa:

“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.”

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberlakuan jangka waktu satu tahun tersebut. Namun, penerapan ketentuan ini menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan.

Banyak pekerja atau buruh yang tidak segera mengajukan gugatan ke PHI karena suatu kondisi tertnentu aproses mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan sering memakan waktu lama. Akibatnya, ketika proses non-litigasi belum selesai namun sudah melewati tenggang waktu satu tahun sejak tanggal PHK, gugatan mereka ditolak karena dianggap lewat waktu (daluarsa).

Kondisi inilah yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja, karena hak mereka untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum menjadi terhambat oleh faktor administratif di luar kendali mereka sendiri.

Atas dasar inilah kemudian diajukan permohonan pengujian konstitusional (judicial review) terhadap Penjelasan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diputus pada 17 September 2025.

Isi Pokok Putusan

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa:

  • Penjelasan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan dalam waktu satu (1) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.
PeriodeBunyi Pasal 82 UU PHIMekanisme  Penghitungan Tenggat WaktuDampak pada Pekerja/Buruh
Sebelum Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja […] dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya keputusan dari pengusaha.” ​Satu tahun sejak menerima atau diberitahu keputusan PHK dari pengusahaGugatan kedaluwarsa jika tidak diajukan dalam masa ini
Setelah Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025Makna baru: “Gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi/konsiliasi.” ​Satu tahun dihitung setelah proses mediasi atau konsiliasi gagal mencapai kesepakatanMemberikan waktu lebih panjang, hak pekerja lebih terjaga

Artinya, MK menegaskan bahwa tenggat waktu satu tahun baru mulai dihitung setelah proses mediasi atau konsiliasi dinyatakan gagal, bukan sejak tanggal PHK itu sendiri.

Implikasi Hukum Putusan MK.

Putusan ini membawa sejumlah konsekuensi penting dalam praktik hubungan industrial di Indonesia antara lain :

  1. Perlindungan hak pekerja lebih kuat

Pekerja memiliki waktu yang cukup untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa secara damai (mediasi/konsiliasi) sebelum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • Kepastian hukum bagi kedua belah pihak

Baik pekerja maupun pengusaha kini memiliki acuan yang jelas mengenai awal perhitungan tenggat waktu untuk mengajukan gugatan.

  • Mendorong penyelesaian  melalui jalur non-litigasi

Putusan ini sejalan dengan semangat UU PPHI, yang menempatkan mediasi dan konsiliasi sebagai prioritas utama sebelum perkara masuk ke ranah litigasi.

Said Law Office menilai putusan ini sebagai langkah progresif Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat asas keadilan substantif dan perlindungan hukum bagi pekerja.

Putusan tersebut sekaligus memperbaiki ketidakpastian hukum yang sebelumnya terjadi akibat beragam penafsiran terhadap tenggat waktu pengajuan gugatan PHK. Dengan demikian, pekerja tidak lagi dirugikan hanya karena proses mediasi memakan waktu lama, sementara pengusaha juga tetap memperoleh kepastian waktu penyelesaian sengketa.

Putusan MK No. 132/PUU-XXII/2025 menjadi tonggak penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dengan menegaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan PHK dihitung sejak berakhirnya proses mediasi atau konsiliasi, Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pekerja.

Bagi para pekerja, pengusaha, maupun praktisi hukum, penting untuk memahami implikasi putusan ini agar setiap langkah penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dilakukan secara tertib, sah, dan sesuai koridor hukum.