0

Praperadilan: Upaya Perlindungan atas Tindakan Sewenang-wenang Aparat Penegak Hukum

Pendahuluan

Dalam proses peradilan pidana, sering kali muncul pertanyaan mengenai keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, hingga penghentian penyidikan. Untuk menjamin hak asasi dan kepastian hukum bagi warga negara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyediakan instrumen hukum yang disebut Praperadilan.

Praperadilan merupakan wujud dari prinsip due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan atas dasar kekuasaan semata.

Dasar Hukum Praperadilan

Dasar hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pasal 77 KUHAP menegaskan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus hal-hal berikut:

  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
  • Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya, Pasal 78 KUHAP menyebut bahwa kewenangan ini dilaksanakan melalui mekanisme praperadilan, yang dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, serta dibantu oleh seorang panitera.

Pihak yang Dapat Mengajukan Praperadilan

Berdasarkan Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 KUHAP, permohonan praperadilan dapat diajukan oleh:

  • Tersangka,
  • Keluarga tersangka, atau
  • Kuasa hukum tersangka.

Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan permintaan pemeriksaan, baik terkait:

  • keabsahan penangkapan atau penahanan (Pasal 79),
  • keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80), maupun
  • permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi (Pasal 81)

Selain itu, penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat mengajukan permohonan untuk menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Prosedur Pemeriksaan Praperadilan

Prosedur pemeriksaan diatur dalam Pasal 82 KUHAP, dengan ketentuan sebagai berikut:

Penetapan Hari Sidang: Dalam waktu tiga hari sejak permohonan diterima, hakim yang ditunjuk wajib menetapkan hari sidang.

Pemeriksaan Cepat: Pemeriksaan dilakukan secara cepat, dan putusan harus dijatuhkan paling lama tujuh hari sejak sidang dimulai.

Pemeriksaan Substansi: Hakim akan mendengar keterangan dari pemohon (tersangka atau pihak yang dirugikan) dan pejabat yang berwenang (penyidik atau penuntut umum).

Putusan Gugur: Apabila perkara pokok sudah diperiksa oleh pengadilan sebelum praperadilan selesai, maka permohonan praperadilan gugur.

Kemungkinan Permohonan Baru: Putusan praperadilan di tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan diajukannya praperadilan baru di tingkat penuntutan.

Isi dan Akibat Putusan Praperadilan

Putusan hakim praperadilan harus memuat alasan dan dasar hukum yang jelas, serta ketentuan sebagai berikut (Pasal 82 ayat (3) KUHAP):

  • Jika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, penyidik atau penuntut umum wajib segera membebaskan tersangka.
  • Jika penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah, maka penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan.
  • Jika penangkapan atau penahanan tidak sah, hakim dapat menetapkan besaran ganti kerugian dan rehabilitasi.
  • Jika penghentian penyidikan atau penuntutan sah, hakim dapat menetapkan rehabilitasi bagi tersangka.
  • Jika ada benda sitaan yang tidak termasuk alat bukti, maka hakim memerintahkan pengembaliannya kepada yang berhak. Sifat dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

Sifat dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

Menurut Pasal 83 KUHAP, pada dasarnya putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Namun, terdapat pengecualian yaitu apabila putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka terhadap putusan tersebut dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi di wilayah hukum yang bersangkutan.

Pentingnya Praperadilan

Praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial (judicial control) terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam praktiknya, praperadilan sering diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, keabsahan penangkapan dan penahanan, serta keabsahan penghentian penyidikan oleh penyidik. Lahirnya beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, yang sebelumnya tidak secara eksplisit disebut dalam KUHAP. Dengan demikian, praperadilan memiliki peran vital dalam memastikan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia

Kesimpulan

Praperadilan adalah mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menjamin adanya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Melalui pengaturan dalam Pasal 77–83 KUHAP, mekanisme ini menegakkan prinsip legalitas, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai warga negara, memahami hak untuk mengajukan praperadilan berarti memahami cara melindungi diri dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Konsultasikan kebutuhan hukum kamu kepada Kami!

WE DO AND SPEAK YOUR LANGUAGE
📧 info.saidlawoffice@gmail.com
🪩 saidlawoffice.com

Ditulis oleh: Iqbal Syariefudin, S.H (Associate Said Law Office)

Sejarah Singkat HAM di Indonesia

Apa sih HAM itu? Tentu sudah banyak yang mengetahui apa itu HAM. Meskipun sudah banyak yang paham akan definisi HAM itu sendiri, tidak ada salahnya jika sebelum beranjak ke pembahasan sejarah HAM, kita mengulas kembali definisi dari HAM.

Menurut Mariam Budiardjo, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang dipeorleh sejak kelahiran dan kehadirannya dalam hidup bermasyarakat. Hak tersebut sifatnya universal tanpa membeda-bedakan antar bangsa, ras, suku, agama, golongan dan jenis kelamin. Dasar dari semua itu adalah bahwa setiap manusia berhak memperoleh kesempatan berkembang yang sesuai passionnya masing-masing. Jadi, pada intinya HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia tanpa pandang bulu, sifatnya sama rata, dan setiap manusia memiliki hak. Pada alenia pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Jika ada bangsa yang tidak merdeka, hal ini sangat bertentangan Pembukaan UUD 1945 dan kodrat yang dimiliki manusia.

Baca Selengkapnya di: https://justitiaindonesia.com/sejarah-singkat-ham-di-indonesia/

1

TENTANG SAID LAW OFFICE

Said Law Office (SLO) adalah kantor hukum yang berkedudukan di DKI Jakarta. Seluruh layanan yang diberikan oleh Said Law Office (SLO) disokong oleh pemahaman komprehensif berbasis riset dan analisis dengan profesionalitas.

Secara resmi Said Law Office (SLO) berdiri pada tahun 2019. Said Law Office (SLO) terdiri dari para ahli yang memiliki pengalaman dan reputasi sebagai Advokat dan konsultan hukum.

Said Law Office (SLO) bertujuan memberikan jasa dan pelayanan di bidang hukum kepada perorangan, instannsi, dan perusahaan di ranah llitigasi maupun non litigasi. Kami memiliki prinsip dasar membeprikan pelayanan profesional dan menjaga kepencayaan user kami dalam mencapai keadilan.

Solusi hukum yang Said Law Office (SLO) berikan sepenuhnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan kelapada user kami di hadapan hukum, selain itu kami juga senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Advokat Indonesia

1 2