0

“MOVE ON” VERSI HUKUM

Kadang, move on bukan cuma soal perasaan tapi juga soal status hukum. Move on versi hukum artinya menyelesaikan sesuatu secara benar, tertib, dan berkeadilan. Karena dalam hukum, pergi tanpa menyelesaikan dengan baik bukanlah move on, tapi pelanggaran. Berikut beberapa contoh move on versi hukum yang bisa kamu pelajari!

1.Move On Versi Hukum: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam dunia kerja, tidak semua perjalanan karier berjalan mulus. Kadang, perusahaan harus mengambil langkah berat: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, dalam perspektif hukum, PHK bukan sekadar perpisahan antara pekerja dan pengusaha, melainkan peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak.

PHK dan Akibat Hukumnya

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, setiap PHK harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah serta memperhatikan hak-hak pekerja. Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terdapat sejumlah akibat hukum yang wajib diselesaikan setelah PHK, antara lain:

1.) Hak atas Uang Kompenasi, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak

Pekerja yang di-PHK berhak memperoleh hak-haknya sesuai alasan, status hubungan kerja dan masa kerja. Pengusaha wajib membayarkan hak tersebut sesuai ketentuan hukum.

2.) Hak atas Surat Keterangan Kerja

Setelah hubungan kerja berakhir, pekerja berhak menerima surat keterangan kerja sebagai bukti pengalaman kerja yang sah.

3.) Kewajiban Pengusaha Melaporkan PHK

Setiap PHK wajib dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan agar tercatat secara administratif dan dapat dipantau keabsahannya.

4.) Upaya Hukum Jika Terjadi Perselisihan PHK

Jika pekerja tidak menerima alasan PHK atau besaran hak pasca PHK, maka dapat menempuh upaya hukum berupa:

  • Perundingan Bipartit,
  • Mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan,
  • Konsiliasi atau Arbitrase,
  • Dan terakhir, Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Banyak pekerja/perusahaan memilih โ€œmove onโ€ begitu saja setelah adanya PHK tanpa menuntaskan aspek hukumnya. Padahal, tanpa penyelesaian hukum yang benar, hak-hak pekerja bisa terabaikan, dan pengusaha pun berisiko menghadapi gugatan hukum.

2. Move On Versi Hukum: Hapusnya Pidana dan Kebebasan Hukum yang Sah

Ketentuan mengenai hapusnya pidana diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut pasal tersebut, pidana hapus karena beberapa sebab, antara lain:

1.) Putusan Bebas atau Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jika pengadilan memutus terdakwa bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging), maka tidak ada lagi dasar hukum untuk menjatuhkan pidana.

2.) Kedaluwarsa (Daluwarsa Penuntutan atau Pelaksanaan Pidana)

Negara kehilangan hak menuntut atau melaksanakan pidana karena jangka waktu yang telah ditentukan dalam hukum pidana telah lewat.

3.) Kematian Terpidana

Dengan meninggalnya terpidana, hak negara untuk menuntut atau melaksanakan pidana gugur demi hukum.

4.) Amnesti, Abolisi, atau Grasi

Tindakan hukum dari Presiden yang dapat menghapus atau meringankan hukuman pidana, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

5.) Pelaksanaan Putusan Pidana

Jika seseorang telah menjalani pidananya sepenuhnya, maka kewajiban hukum tersebut dianggap selesai, dan ia berhak atas pemulihan nama baik.

Ketika seseorang dinyatakan bebas atau pidananya hapus, bukan hanya kebebasan fisik yang penting, tetapi juga pemulihan hak-hak hukum (rehabilitasi). Rehabilitasi ini diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang yang dibebaskan dari tuntutan hukum berhak mendapatkan rehabilitasi atas nama baik, harkat, dan martabatnya.

Namun, dalam praktiknya, pemulihan hak hukum tidak otomatis terjadi. Diperlukan  prosedur tertentu dan akan lebih baik dengan pendampingan lawyer untuk memastikan Putusan bebas memiliki kekuatan hukum tetap, Proses administrasi rehabilitasi dijalankan oleh pengadilan, Hak-hak sosial dan profesional klien dipulihkan sepenuhnya.

3. Move On Versi Hukum: Lunasnya Utang melalui PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Dalam dunia bisnis, jatuh bangun adalah hal yang biasa. Namun ketika arus kas tersendat dan kewajiban menumpuk, banyak pengusaha merasa terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung. Padahal, hukum menyediakan jalan untuk move on secara sah dan terhormat, yaitu melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU bukan sekadar menunda pembayaran, melainkan proses hukum yang memungkinkan debitor dan kreditur mencapai kesepakatan penyelesaian utang secara damai tanpa perlu masuk ke tahap kepailitan. Dengan PKPU, pelunasan utang dapat diatur, dinegosiasikan, dan disepakati sesuai kemampuan debitor serta kesepakatan bersama kreditur.

Mekanisme PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada debitor yang masih memiliki prospek usaha untuk melakukan restrukturisasi utang sebelum dinyatakan pailit. Dengan kata lain, PKPU memberikan waktu dan ruang bagi debitor untuk:

  1. Menyusun rencana perdamaian (composition plan);
  2. Menawarkan skema pembayaran utang kepada para kreditur;
  3. Menjaga kelangsungan usaha sambil menyelesaikan kewajiban secara bertahap.

Proses PKPU melibatkan aspek hukum dan ekonomi yang kompleks. Pendampingan lawyer kepailitan menjadi penting untuk memastikan:

  1. Pengajuan permohonan PKPU sesuai syarat formil dan materiil;
  2. Rencana perdamaian disusun dengan strategi realistis dan legal;
  3. Negosiasi dengan kreditur berjalan efektif;
  4. Proses pengesahan (homologasi) berjalan lancar di pengadilan niaga.

Dengan pendampingan hukum yang tepat, PKPU bukan sekadar menunda utang, melainkan menjadi solusi legal untuk restrukturisasi dan pelunasan secara terhormat.

4. Cerai: putusnya hubungan hukum antara suami dan istri

Perceraian sering dipandang sebagai akhir dari hubungan rumah tangga. Namun dalam pandangan hukum, perceraian bukan hanya soal berpisah secara emosional, tetapi juga perubahan status hukum yang memiliki akibat hukum nyata.

Banyak orang menganggap bahwa โ€œpisah rumahโ€ sudah cukup untuk menandakan berakhirnya pernikahan. Padahal, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status perkawinan masih sah di mata negara. Akibatnya, berbagai hak dan kewajiban hukum sebagai suami dan istri tetap melekat.

Mengapa Perceraian Harus Diselesaikan Secara Hukum?

Proses perceraian yang sah tidak hanya mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi juga mengatur akibat hukum yang timbul setelah perceraian, seperti:

1.) Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Selama perkawinan, harta yang diperoleh bersama menjadi harta bersama. Setelah perceraian, harta tersebut harus dibagi secara adil berdasarkan kesepakatan atau melalui putusan pengadilan.

2.) Hak Asuh dan Nafkah Anak

Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak untuk menentukan hak asuh dan kewajiban nafkah setelah perceraian. Keputusan ini penting agar hak anak tetap terlindungi.

3.) Perubahan Dokumen dan Status Hukum

Setelah perceraian, para pihak perlu mengurus perubahan data pada KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen administratif lainnya agar status hukum sesuai dengan keadaan yang baru.

Demikian beberapa contoh move on versi hukum kami sajikan untuk kamu, pastikan move on versi hukum kamu berjalan dengan baik dan sesuai aturan !

Apa move on versi hukum punya kamu?

Ada kendala? konsultasikan move on versi hukum kamu kepada kami!

๐‘พ๐‘ฌ ๐‘ซ๐‘ถ ๐‘จ๐‘ต๐‘ซ ๐‘บ๐‘ท๐‘ฌ๐‘จ๐‘ฒ ๐’€๐‘ถ๐‘ผ๐‘น ๐‘ณ๐‘จ๐‘ต๐‘ฎ๐‘ผ๐‘จ๐‘ฎ๐‘ฌ
๐Ÿ“ง info.saidlawoffice@gmail.com
๐Ÿชฉ saidlawoffice.com

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *